Jreng! UMP Jawa Barat Naik 2023, Diikuti UMK di Jabar Naik, Ini Kata Gubernur Ridwan Kamil
Dipastikan UMP Jawa Barat naik 2023 dan diikuti UMK di Jawa Barat naik. Foto: ruslan / radartasik.com--
BANDUNG, RADARTASIK.COM — Alhamdulillah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan bahwa besaran upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 naik.
Menurut Ridwan Kamil, besaran UMP Jawa Barat naik 2023 jika dibandingkan tahun lalu 2022.
"Buruh minta (UMP Jawa Barat 2023, Red) 12 persen (naiknya), pengusaha minta enam persen. Nanti kita lihat ya, tapi intinya naik," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Kota Bandung, Kamis 24 November 2022.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31.
Besaran UMP Jawa Barat itu naik sebesar 1,72 persen jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021.
Menurut Gubernur Ridwan Kamil, formula kenaikan UMP Jawa Barat naik 2023 juga seiring dengan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan penetapan UMP Jawa Barat Tahun 2023 akan dilakukan pada 27 November 2022.
"Sedang dibahas, pokoknya sesuai jadwal. Intinya ada kenaikan signifikan dibanding dengan tahun lalu," kata Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil ini.
Terkait UMP Jawa Barat naik 2023, saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menyatakan UMP Jawa Barat 2023 saat ini sudah dibahas di tingkat Dewan Pengupahan.
Penetapan UMP Jawa Barat 2023 hanya tinggal menunggu persetujuan Gubernur Ridwan Kamil untuk segera disahkan.
Rachmat Taufik Garsadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat mengatakan pembahasan UMP Jawa Barat 2023 disesuaikan dengan regulasi anyar yaitu Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin