Hore! Sudah Resmi Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Begini Penjelasan Menaker untuk Daerah

Hore! Sudah Resmi Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Begini Penjelasan Menaker untuk Daerah

Sudah resmi upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen.-Ruslan/Radartasik.com-

BACA JUGA: Fiks, Sudah Resmi Upah Minimum 2023 Naik, Ini Besaran Maksimal Kenaikannya, Ayo Cek UMK di Daerah Anda

Dia mengatakan bahwa penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023 diperpanjang hingga 28 November 2022.

”Terkait penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, saya perlu sampaikan yang sebelumnya paling lambat dilakukan pada tanggal 21 November tahun 2022, diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022,” tuturnya.

Sedangkan penetapan dan pengumuman upah kabupaten/kota diperpanjang hingga 7 Desember 2022.

”Bagi kabupaten/kota yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lamat 7 Desember 2022,” tutur dia.

BACA JUGA: Jadwal Piala Dunia 2022 di Qatar: Ini 8 Stadion yang Digunakan

Dia menerangkan alasan perubahan penetapan dan pengumuman upah baru tersebut.

”Alasan perubahan ini, untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru,” tegas dia.

Nantinya, menurut dia, upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023.

Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, dia berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya dapat menciptakan lapangan kerja.

BACA JUGA: Seru, Jadwal Piala Dunia 2022 di Qatar: Malam Ini Qatar vs EKuador, Besok Inggris Ditantang Iran

Dia pun berharap penyesuaian formula upah minimum 2023 dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi masyarakat yang berkembang.

”Pada kesempatan ini, saya ingin menekankan pentingnya penciptaan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja buruh dan pengusaha dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan,” kata dia.

Ida Fauziyah pun meminta seluruh kepala daerah, dalam hal ini gubernur, bupati dan wali kota, untuk melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Dengan kenaikan dibatasi maksimal 10 persen dari upah minimum berjalan tahun ini, Anda sudah dapat memperkirakan sendiri berapa besar kenaikan upah tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: