Kabar Gembira Bagi Pekerja, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Pengupahan, Upah Minimum Dipastikan Naik

Kabar Gembira Bagi Pekerja, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Pengupahan, Upah Minimum Dipastikan Naik

Kabar gembira bagi pekerja, pemerintah terbitkan aturan baru terkait pengupahan, upah minimum dipastikan naik.-kemnaker-

Kabar Gembira Bagi Pekerja, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Pengupahan, Upah Minimum Dipastikan Naik

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Kabar gembira bagi para pekerja atau buruh, sebab upah minimum dipastikan akan naik setelah pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang pengupahan.

Perlu diketahui, pemerintah telah menerbitkan peraturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa dengan adanya aturan baru tersebut maka upah minimum akan mengalami kenaikan.

Ida Fauziyah mengatakan diterbitkannya aturan baru tentang pengupahan merupakan bentuk penghargaan kepada para pekerja dan buruh yang telah berkontribusi bagi peningkatan ekonomi di Indonesia.

BACA JUGA:Motor Kurir di Tasikmalaya Dicuri Dua Orang Siang Hari, Aksi Pelaku Terekam Kamera CCTV

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruk," ujar Ida Fauziyah, Jumat 10 November 2023.

Lebih lanjut, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Kata Menaker Ida, dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 itu mencakup tiga variabel utama yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan α.

Mengutip website resmi kemnaker.go.id, indeks tertentu dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang dilakukan dengan cara mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.

BACA JUGA:Taktik Eks Raja Selular Nokia Bangkit, Luncurkan Nokia Magic Max untuk Saingi iPhone Jagoannya Apple

Tak hanya itu, indeks tertentu merupakan pertimbangan yang ditentukan dari faktor-faktor yang relevan dengan situasi ketenagakerjaan.

Menaker menyebut ketiga variabel tersebut bertujuan agar kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di suatu daerah menjadi lebih terakomodir secara seimbang.

Menurutnya, hal itu akan memudahkan dalam menetapkan upah minimum sehingga dapat menjadi solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan suatu usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: