HORE UMP Jabar 2024 Naik Besar Jika Tuntutan Partai Buruh Dikabulkan

HORE UMP Jabar 2024 Naik Besar Jika Tuntutan Partai Buruh Dikabulkan

UMP Jabar 2024 naik Rp 298.000,5 jika tuntutan Partai Buruh dikabulkan.-Ilustrasi/Radartasik.com-

HORE UMP Jabar 2024 Naik Besar Jika Tuntutan Partai Buruh Dikabulkan

RADARTASIK.COM – Jika upah minimum naik 15% sesuai tuntutan Partai Buruh, maka UMP Jabar 2024 naik besar.

Kalkulasinya, saat ini UMP Jabar 2023 sebesar Rp 1.986.670. Angka tersebut sudah naik sebesar Rp 145.183 dari tahun 2022.

Dengan formula penghitungan UMP tahun berjalan ditambah besaran kenaikan untuk tahun depan, maka UMP Jabar 2024 naik besar.

BACA JUGA: Sepekan Pasca Petaka Bule Amerika, Berikan Mahar Uang Rp12 Juta Saat Nikahi Gadis Kota Banjar

Namun, jika formula penghitungan UMP tahun berjalan ditambah besaran kenaikan tahun depan ditambah inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, maka kenaikan UMP Jabar 2024 bisa jadi lebih rendah.

Apabila UMP Jabar 2024 naik besar, maka kabupaten kota harus menetapkan di atas upah minimum provinsi (UMP).

Saat ini terdapat beberapa kabupaten kota di Jawa Barat yang umpah minimum kabupaten kota di bawah sekitar Rp 2.284.670,5.

Di antaranya, Kota Banjar Rp 1.998.119, Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734, Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389, Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657, Kabupaten Garut Rp 2.117.318 dan Kabupaten Majalengka Rp 2.180.603.

BACA JUGA: Cocok Didampingi Ramdhan Sananta, Persib Punya Striker Seharga Rp 3,48 Miliar, Kran Golnya Terus Mengalir

Tuntutan upah minimum naik 15% pernah disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023.

Said Iqbal menyampaikan alasan kewajaran tuntutan Partai Buruh untuk kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen.

Yakni, pemerintah sudah resmi menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.

Dia menegaskan kenaikan upah ASN dan pensiunan tersebut juga harus diiringi dengan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: