Hore! Sudah Resmi Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Begini Penjelasan Menaker untuk Daerah

Hore! Sudah Resmi Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Begini Penjelasan Menaker untuk Daerah

Sudah resmi upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen.-Ruslan/Radartasik.com-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Hore! Sudah resmi upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Besaran upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Seperti dalam Pasal 7 disebutkan bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

BACA JUGA: Wow, Sudah Resmi Upah Minimum 2023 Naik, Ini Daftar UMK di Jabar yang di Atas Rp 4 Juta Saat Ini

Bagaimana jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif? Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Sedangkan jika pertumbuhan ekonomi bernilai positif, maka penyesuaian nilai upah minimum tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sebelumnya, dalam channel Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan sudah resmi upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen.

Ida Fauziyah mengumumkan upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen melalui channel YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI, Sabtu 19 November 2022.

BACA JUGA: Tok! Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Jawa Barat Berapa?

Dalam tayang video Youtube tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan bahwa upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen.

Keputusan besaran kenaikan upah minimum 2023 bukan hanya berlaku untuk tingkat provinsi. Namun juga berlaku untuk kabupaten/kota.

”Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi maupun kabupaten kota tidak melebihi 10 persen,” kata Ida Fauziyah seperti dikutip Radartasik.com pada Sabtu 19 November 2022.

Selain menyampaikan besaran kenaikan upah minimum yang akan diberlakukan pada tahun depan, Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan terkait penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: