15 Pasal PP Pengupahan Akan Direvisi, Ada 10 Pasal Sisipan
Sebanyak 15 pasal PP Pengupahan akan direvisi dan ada 10 pasal disisipkan.-Kementerian Ketenagakerjaan-
15 Pasal PP Pengupahan Akan Direvisi, Ada 10 Pasal Sisipan
RADARTASIK.COM – Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan naskah Rancangan Peraturan Pemerintah alias RPP Pengupahan.
RPP tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kini Kemnaker membuka kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan atas RPP Pengupahan tersebut.
Dalam naskah RPP Pengupahan yang dilihat radartasik.com, terdapat 15 pasal PP Pengupahan akan direvisi.
Yakni, Pasal 1, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 71 dan Pasal 81.
Pada naskah RPP Pengupahan juga akan ada 10 pasal sisipan. Sebanyak 10 pasal sisipan antara lain Pasal 26A, Pasal 26B, Pasal 28A, Pasal 31A, Pasal 31B, Pasal 34A, Pasal 34B, Pasal 34C, Pasal 81A dan Pasal 81B.
Ini sebagian naskah RPP Pengupahan yang kini tengah digodok Kemnaker:
BACA JUGA: Ungkapan Marc Klok ke Pemain Persib Membuat Bobotoh Terharu, Bangga Bisa Bawa Poin dari Borneo FC
1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 24
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
(1a) Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: