Hore! Sudah Resmi Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Begini Penjelasan Menaker untuk Daerah

Sudah resmi upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen.-Ruslan/Radartasik.com-
BACA JUGA: Lengkap, Jadwal Piala Dunia 2022 di Qatar: Dari Babak Penyisihan Hingga Partai Final
Kemudian, Anda dapat pula memperkirakan berapa besar upah yang akan diterima per bulan pada tahun depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: