Fiks, Sudah Resmi Upah Minimum 2023 Naik, Ini Besaran Maksimal Kenaikannya, Ayo Cek UMK di Daerah Anda

Fiks, Sudah Resmi Upah Minimum 2023 Naik, Ini Besaran Maksimal Kenaikannya, Ayo Cek UMK di Daerah Anda

Sudah resmi upah minimum 2023 naik. Besarannya upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen. Foto: dok radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Fiks, sudah resmi upah minimum 2023 naik.

Besaran maksimal kenaikannya diumumkan Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah.

Menurut Ida Fauziyah, upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen.

Ida Fauziyah mengumumkan upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen melalui channel Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Sabtu 19 November 2022.

BACA JUGA: Sudah Resmi Harga BBM Turun, Cek Pertalite dan Pertamax Turbo, Ini Daftar Harga BBM Hari Ini 20 November 2022

BACA JUGA: Tok! Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Jawa Barat Berapa?

Dalam tayang video Youtube tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen.

Kenaikan upah minimum 2023 tidak hanya berlaku untuk tingkat provinsi. Namun juga berlaku untuk kabupaten/kota.

”Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi maupun kabupaten kota tidak melebihi 10 persen,” ujar Ida Fauziyah seperti dikutip Radartasik.com pada Sabtu 19 November 2022.

Selain menyampaikan besaran kenaikan upah minimum yang akan diberlakukan pada tahun depan, Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan terkait penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023.

BACA JUGA: Prediksi Piala Dunia Qatar 2022: Belanda Kokoh Di Belakang, Tajam di Depan

BACA JUGA: Dahsyat, Sudah Resmi Harga BBM Turun, Ayo Cek Pertalite, Ini Daftar Harga BBM Hari Ini 19 November 2022

Ida Fauziyah mengatakan bahwa penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023 diperpanjang hingga 28 November 2022.

”Terkait penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, saya perlu sampaikan yang sebelumnya paling lambat dilakukan pada tanggal 21 November tahun 2022, diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022,” kata Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: