Nih, Bocoran UMP 2025 dari Menteri Ketenagakerjaan RI, Berlaku 1 Januari 2025

Nih, Bocoran UMP 2025 dari Menteri Ketenagakerjaan RI, Berlaku 1 Januari 2025

Bocoran UMP 2025 dari Menteri Ketenagakerjaan RI yang berlaku 1 Januari 2025. Foto: dok radartasik.com--

RADARTASIK.COM— Akhir tahun menjadi momen ’harap-harap’ cemas bagi pekerja. Terutama menyangkut bocoran upah minimum provinis terbaru.

Upah minimum provinsi atau UMP menjadi patokan bagi pekerja dan perusahaan soal pengupahan minimum setiap provinsi.

Tentunya UMP Jabar 2025 dengan UMP Jakarta 2025 besarannya akan berbeda.

Ada banyak faktor yang menentukan besaran UMP 2025.

BACA JUGA: Arnautovic Menolak Disebut Pemain Tua yang Rentan Cedera: “Saya Selalu Memberikan yang Terbaik”

Penentuan UMP melibatkan pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Penetapan besaran UMP 2025 menjadi peran penting bagi perekonomian sebuah daerah. 

UMP sebelumnya dikenal dengan nama Upah Minimum Regional Tingkat I. 

Sebagai catatan, penetapan UMP setiap tahun kewenangan pemerintah pusat.

BACA JUGA: Pangandaran Night Carnival 2024, Meriahkan Malam dengan Acara Seru dan Spektakuler 

Tentunya mempertimbangkan mulai dari kondisi ekonomi daerah hingga kemampuan dunia usaha dalam membayar upah. 

Dasar hukum proses penetapan upah minimum yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. 

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan adanya perubahan dalam penetapan UMP yang lebih mengakomodasi berbagai kebutuhan dan dinamika perekonomian.

Upah Minimum Provinsi di Indonesia rata-rata sebesar Rp3.113.359,85. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: