Fans Sepak Bola di Piala Dunia Qatar 2022 Dilarang Memamerkan Aurat atau Menghadapi Ancaman Denda dan Penjara

Fans Sepak Bola di Piala Dunia Qatar 2022 Dilarang Memamerkan Aurat atau Menghadapi Ancaman Denda dan Penjara

Ilustrasi Piala Dunia Qatar 2022 -Tangkapan Layar Instagram FIFA-

Tank top tanpa lengan dan kaos slogan ofensif jelas tidak dapat diterima. Penggemar yang melanggar aturan berpakaian yang ketat dapat menghadapi beberapa bentuk hukuman.

Pasal 57 konstitusi Qatar menyatakan bahwa mereka yang memasuki negara itu harus mematuhi tradisi dan kebiasaan nasional.

"Penghormatan terhadap Konstitusi, kepatuhan terhadap undang-undang yang dikeluarkan oleh Otoritas Publik, mematuhi ketertiban umum dan moralitas, mematuhi tradisi nasional dan adat istiadat yang ditetapkan adalah kewajiban semua orang yang tinggal di Negara Qatar atau memasuki wilayahnya," bunyi konstitusi Qatar.

Fans harus diperingatkan bahwa beberapa tempat di Qatar akan memiliki aturan yang lebih ketat daripada yang lain.

Pihak keamanan dapat mengidentifikasi mereka yang menentang aturan berpakaian karena setiap stadion akan memiliki 15.000 kamera untuk memantau setiap gerakan penggemar.

Chief technology officer Niyas Abulrahiman mengatakan pihaknya memiliki kamera khusus beresolusi tinggi untuk memperbesar kursi tertentu dan melihat penonton dengan jelas.

"Itu sedang direkam, sehingga akan membantu kami dalam penyelidikan pasca-acara," kata Niyas Abulrahiman.

Fans yang menuju Piala Dunia Qatar 2022 juga bisa menghadapi hukuman penjara jika mereka mencoba membawa babi, pornografi, atau mainan seks ke Qatar.

Situs web resmi pemerintah telah menjelaskan kepada para pelancong betapa ketatnya aturan negara dengan waktu kurang dari seminggu sebelum turnamen.

Orang Inggris juga telah diingatkan tentang undang-undang minum di negara tersebut, dengan penggemar hanya diperbolehkan  minum di area yang ditentukan .

Wisatawan juga harus menyadari bahwa perilaku publik yang ofensif dapat membuat mereka mendapat masalah.

Kementerian Luar Negeri Inggris juga memberikan imbauan  bahwa mengumpat dan membuat gerakan kasar dianggap sebagai tindakan cabul dan pelanggar dapat dipenjara dan/atau dideportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: the sun