Dua Pengedar Obat Terlarang di Tasikmalaya Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Dua Pengedar Obat Terlarang di Tasikmalaya Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya mengamankan dua pelaku pengedar obat tramadol dan hexymer, Jumat 11 Agustus 2023. ujang nandar / radartasik.com--

Dua Pengedar Obat Terlarang di Tasikmalaya Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan RR (34) dan RC (21), dua pelaku pengedar obat terlarang Tramadol dan hexymer di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. 

Kedua pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

AKP Yayu Wahyudi, Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung ketika keduanya tengah mengedarkan obat terlarang tersebut di wilayah Singaparna.

BACA JUGA:Ancaman Pembunuhan Terhadap Anak Perempuan 12 Tahun di Tasikmalaya Mengundang Perhatian

"Obat-obatan terlarang yang sedang diedarkan adalah Tramadol dan hexymer," ungkap Yayu kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya pada Jumat, 11 Agustus 2023.

RR dan RC, terang Yayu, mengedarkan barang haram ini melalui metode tempel dan lempar, dengan pesanan dilakukan melalui platform online.

"Sistem pengedaran mereka melibatkan metode lempar kepada pemesan, yang melakukan pemesanan melalui platform online," terang Yayu.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita 170 butir tramadol dan 78 hexymer yang belum sempat diedarkan. 

BACA JUGA:Tanaman Ghoib, Genjer Tumbuh Sendiri Tanpa Harus di Tanam Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Selain itu, juga disita dua buah smartphone yang digunakan sebagai alat transaksi, serta uang tunai sejumlah 500 ribu rupiah.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 196 Jo 197 Jo 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 

Pasal 196 tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 dan 3, akan dikenai hukuman penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.

"Keduanya menghadapi ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah," jelas Yayu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: