Daftar Upah Minimum Jawa Tengah, Besaran Kenaikan Upah Minimum 2023 Akan Diumumkan Gubernur, Ini Jadwalnya

Daftar Upah Minimum Jawa Tengah, Besaran Kenaikan Upah Minimum 2023 Akan Diumumkan Gubernur, Ini Jadwalnya

Ilustasi. Upah minimum naik 2023 dan diprediksi akan lebih besar dari kenaikan tahun 2022. Foto: ruslan/radartasik.com--

Kabupaten Temanggung Rp1.887.832,11

Kabupaten Kendal Rp2.340.312,28

Kabupaten Batang Rp2.132.535,02

Kabupaten Pekalongan Rp2.094.646,19

Kabupaten Pemalang Rp1.940.890,41

Kabupaten Tegal Rp1.968.446,34

Kabupaten Brebes Rp1.885.019,39

Kota Magelang Rp1.935.913,27

Kota Surakarta Rp2.035.720,17

Kota Salatiga Rp2.128.523,19

Kota Semarang Rp2.835.021,29

Kota Pekalongan Rp2.156.213,77

Kota Tegal Rp2.005.930,52

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: