Daftar Upah Minimum Jawa Tengah, Besaran Kenaikan Upah Minimum 2023 Akan Diumumkan Gubernur, Ini Jadwalnya

Daftar Upah Minimum Jawa Tengah, Besaran Kenaikan Upah Minimum 2023 Akan Diumumkan Gubernur, Ini Jadwalnya

Ilustasi. Upah minimum naik 2023 dan diprediksi akan lebih besar dari kenaikan tahun 2022. Foto: ruslan/radartasik.com--

Menurut Dita Indah Sari, upah minimum naik 2023 lebih besar dari 2022 karena formula perhitungan upah minimum bergantung kepada angka inflasi. 

Karena setiap provinsi mempunyai angka inflasi berbeda-beda, kata Dita Indah Sari, upah minimum satu provinsi lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya. 

”Kalau inflasinya tinggi, kenaikannya tinggi kan,” ujar Dita Indah Sari dilansir dari jpc.

BACA JUGA: Resmi Kompak Harga BBM Turun, Daftar Harga BBM Hari Ini 14 November 2022 di SPBU di Indonesia, Cek di Sini

BACA JUGA: Sudah Resmi Harga BBM Turun, Ini Daftar Harga BBM Hari Ini 15 November 2022, Cek Pertalite di Sini

“Tapi, kita tidak mendoakan inflasi tinggi ya. Karena harga barang pasti nanti jadi lebih tinggi,” ujar Dita Indah Sari.

Namun demikian, kata Dita Indah Sari, kenaikan upah minimum 2023 tak akan sebesar tuntutan para buruh/pekerja sebesar 13 persen. 

Mengapa besaran kenaikan upah minimim 2023 tak sebesar tuntutan buruh sebesar 13 persen? Menurut Dita Indah Sari, karena jika kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen, maka inflasi juga harus tinggi. 

Meski begitu, Dita Indah Sari memberikan sinyal positif soal kemungkinan besaran kenaikan upah minimum 2023 sebesar 6–7 persen, seperti yang diungkapkan para ekonom.

BACA JUGA: Hore! Ini ’Bocoran’ Kenaikan Upah Minimum 2023, Diperkirakan Lebih Besar dari 2022, Ayo Cek di Sini

Apakah angka kenaikan upah minimum 2023 sebesar 6-7 persen?  Dita Indah Sari menjawab singkat. 

”Mungkin (bisa naik 6–7 persen, Red). Pinter BPS sih, soalnya otoritatifnya BPS. Kita pegang data BPS,” kata Dita Indah Sari ini.

Upah Minimum 2023 Naik Akan Diumumkan 21 November 2022

Para pekerja dan buruh akan mendapatkan pengumuman soal upah minimum naik 2023 pada 21 November 2022.

Langkah mengumumkan besaran upah minimum 2023 pada 21 November 2022 menyusul Badan Pusat Statistik (BPS) soal ketenagakerjaan yang diserahkan kepada pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: