Upah Minimum Dipastikan Naik, Menaker Ida Minta UMP dan UMK Ditetapkan Paling Lambat 21 dan 30 November 2023

Upah Minimum Dipastikan Naik, Menaker Ida Minta UMP dan UMK Ditetapkan Paling Lambat 21 dan 30 November 2023

Upah Minimum Dipastikan Naik, Menaker Ida Minta UMP dan UMK ditetapkan paling lambat 21 dan 30 November 2023.-kemnaker-

Upah Minimum Dipastikan Naik, Menaker Ida Minta UMP dan UMK Ditetapkan Paling Lambat 21 dan 30 November 2023

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa upah minimum dipastikan naik setelah pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan.

Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Melalui aturan baru itu, maka upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dipastikan naik.

Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur, kepala dinas, dan Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sesuai dengan amanat peraturan pemerintah, terutama dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Ida Fauziyah menyebut penetapan kenaikan UMP ditetapkan paling lambat pada 21 November 2023 dan penetapan UMK paling lambat 30 November 2023.

BACA JUGA:Harga Redmi 13C Hanya Sebegini, RAM Ditawarkan 3 Pilihan, Kamera 50MP

Lebih lanjut, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan kenaikan upah minimum merupakan penghargaan kepada pekerja dan buruh yang telah berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional.

Lebih lanjut, Menaker Ida Fauziyah mengatakan kenaikan upah minimum diperoleh berdasarkan Formula Upah Minimum yang mencakup tiga variabel di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Menurutnya, ketiga variabel yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 itu dapat mengakomodir kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di suatu daerah.

"Sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujar Menaker Ida, Jumat 10 November 2023.

BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Pekerja, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Pengupahan, Upah Minimum Dipastikan Naik

Melansir laman resmi Kemnaker, aturan baru tentang pengupahan dapat meningkatkan peran Dewan Pengupahan Daerah dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah.

Kata Ida, penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah dapat membantu dalam menetapkan upah minimum dan skala upah di perusahaan pada daerah masing-masing.

Ida Fauziyah menjelaskan kenaikan upah minimum dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga barang dan jasa yang diproduksi akan terserap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: