Daftar Upah Minimum Jawa Tengah, Besaran Kenaikan Upah Minimum 2023 Akan Diumumkan Gubernur, Ini Jadwalnya

Daftar Upah Minimum Jawa Tengah, Besaran Kenaikan Upah Minimum 2023 Akan Diumumkan Gubernur, Ini Jadwalnya

Ilustasi. Upah minimum naik 2023 dan diprediksi akan lebih besar dari kenaikan tahun 2022. Foto: ruslan/radartasik.com--

Data tersebut akan menjadi acuan pemerintah untuk menetapkan formula upah minimum naik 2023.

Pemerintah juga akan mempertimbangkan laju perekonomian di kuartal III sebagai formula penetapan upah minimum naik 2023.

"Upah minimum yang masih menunggu dari gubernur, namun angka daripada upah minimum kan basisnya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi di kuartal III," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto konferensi pers virtual, Senin, 7 November 2022.

Namun, Airlangga Hartarto melihat, upah minimum 2023 bisa lebih baik dibanding 2022, setelah pertumbuhan ekonomi pada kuartal III masih tetap tumbuh stabil di level 5%.

"Dengan kuartal III yang tumbuh baik ini, 5,72%, ini tentu harapannya upah minimum itu akan lebih baik dari tahun lalu. Ini untuk membuat kita semangat Bu Dirjen, untuk teknisnya silakan ke regional atau kabupaten kota," jelas Airlangga Hartarto.

“Pasti ada kenaikan tapi presentasenya sesuai dengan inflasi, karena keuangan negara juga terdampak pada krisis yang sekarang,” jelasnya.

 

Daftar Upah Minimum Jawa Tengah Sebagai Berikut:

Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50

Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84

Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94

Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17

Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84

Kabupaten Purworejo Rp1.911.850,80

Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: