Masalah Hukum Bisa Diselesaikan Kades Lewat Restorative Justice, Pesan Kapolres Perhatikan Prosedurnya

Masalah Hukum Bisa Diselesaikan Kades Lewat Restorative Justice, Pesan Kapolres Perhatikan Prosedurnya

Polres Tasikmalaya saat membuka acara pembinaan dan penyuluhan hukum kepada kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya di pendopo baru Kamis 10 November 2022.-ujang nandar-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Banyaknya permasalahan hukum di lingkungan masyarakat yang beberapa di antaranya bisa diselesaikan Kades lewat restorative justice.

Demikian disampaikan Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto saat sosialisasi kepada 140 kepala desa (kades), perangkat desa hingga Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Sosialisasi ini dilangsungkan di pendopo baru Pemkab Tasikmalaya, Kamis 10 November 2022. 

Kapolres meminta, unsur pemerintah daerah di tingkat pemerintah desa, agar memberikan edukasi dan bisa diterapkan dalam menghadapi permasalahan hukum di masyarakat.

BACA JUGA:Sopir Diduga Ngantuk, Truk Muatan Kayu Palet Terguling di Tanjakan Gentong Tasikmalaya

BACA JUGA:19 Prajurit Yonif Raider 323 Ikuti Tradisi Satuan dan Pengukuhan, Wadanyonif Turut Serta

“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan edukasi terkait restorative justice kepada para kepala desa (kades). Setidaknya ada satu persepsi, karena permasalahan hukum ini kan banyak,” katanya usai membuka acara di Pondopo, Kamis 10 November 2022.

Disampaikan kapolres, restorative justice memiliki aturan dan prosedur tersendiri. Dengan begitu, kades bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum di tengah masyarakat, dengan menempuh restorative justice tetapi mengacu pada aturan dan prosedur yang benar.

Kegiatan ini sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu. 

Kapolres yang juga didampingi Wakapolres Tasikmalaya Kompol M Alan Haikel menjelaskan, pembinaan ini berangkat dari pencanangan Kapolri terkait restorative justice itu. 

BACA JUGA:Sekeluarga Alami Luka-luka, Bencana Tanah Longsor Timpa Rumah Hingga Ambruk di Kabupaten Tasikmalaya

BACA JUGA:Dituding Rebut Kursi Penonton Lain Saat Nonton Konser MLTR, Nia Ramadhani Akui Tidak Punya Tiket, Tapi...

Hadir Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto serta Sekretaris Daerah Mohamad Zen dalam sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada kades di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. 

Bupati Tasikmalaya, H Ade Sugianto mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan yang diinisasi Polres Tasikmalaya. Bupati berharap, pemahaman tentang restorative justice ini bisa menyentuh berbagai liding sektor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: