Resmi, Masa Jabatan Kades Bisa Sampai 16 Tahun dalam Aturan Baru yang Diteken Presiden Jokowi

Resmi, Masa Jabatan Kades Bisa Sampai 16 Tahun dalam Aturan Baru yang Diteken Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo. Foto: Setpres--

JAKARTA, RADARTASIK.COM — Para kepala desa mendapatkan kabar bahagia karena dalam aturan baru: masa jabatan kades bisa sampai 16 tahun.

Masa jabatan kades bisa sampai 16 tahun atau maksimal 2 periode dengan setiap periodenya 8 tahun. 

Hal itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang di dalamnya memuat masa jabatan kades bisa sampai 16 tahun. 

Dalam aturan baru tersebut dibahas tentang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode atau Kades bisa menjabat selama 16 tahun.

BACA JUGA: Hamzah Fansuri: Seorang Ulama dan Pujangga Klasik Abad Ke-16, Pelopor Sastra Melayu di Nusantara

"Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi Pasal 39 ayat 1, dikutip Kamis, 2 Mei 2024.

"Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," lanjut bunyi Pasal 39 ayat 2.

Jadi dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa diatur soal syarat yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Hal itu tertuang dalam Pasal 33. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

BACA JUGA: Jadwal Pilkada 2024 Serentak Tak Berubah, Kata Mendagri ...

Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI).

Kedua. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Ketiga. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.

Keempat. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: