Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Direspons Presiden Jokowi

Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Direspons Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.-Foto: BPMI Setpres/Lukas-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Presiden Joko Widodo alias Jokowi merespons usulan masa jabatan kades 9 tahun.

Usulan masa jabatan kades 9 tahun disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

Presiden menyatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan selama 3 periode.

”Undang-undangnya sangat jelas, membatasi 6 tahun dan selama 3 periode,” ujar dia usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, seperti dikutip dari laman Presiden RI, Selasa 24 Januari 2023.

BACA JUGA: Persib Semakin Moncer, Bomber Tajam Sudah Latihan, Hadapi Borneo FC Pemain Muda Ikuti Latihan Khusus

Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan merupakan aspirasi kepala desa. Ia pun mempersilakan kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

”Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ujar presiden dua periode ini.

Presiden menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. ”Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

BACA JUGA: 5 Larangan Bagi Pejabat Pengganti Kepala Daerah, Kecuali...

Mereka meminta agar Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun bisa menjadi 9 tahun.

Sementara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyatakan masa jabatan kepala desa 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.

Kades punya lebih banyak waktu untuk menyejahterakan warganya dan pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades.

”Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya,” ujar dia seperti dikutip dari laman Kemendesa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: