Kasus Dugaan Malpraktik di RSUD Kabupaten Pangandaran Berakhir, Korban Disebut Dapat Ganti Rugi

Kasus Dugaan Malpraktik di RSUD Kabupaten Pangandaran Berakhir, Korban Disebut Dapat Ganti Rugi

Suasana bagian depan bangunan RSUD Pandega Kabupaten Pangandaran. deni nurdiansah / radar tasikmalaya--

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Kasus dugaan malpraktik di RSUD Pandega Kabupaten Pangandaran telah diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pasien berinisial YR (40) pada tahun 2023. YR melaporkan dugaan malpraktik kepada pihak kepolisian setelah menjalani pemeriksaan di poli penyakit dalam RSUD Pandega pada 26 Oktober 2022. 

YR didiagnosis menderita penyakit batu empedu dan disarankan untuk menjalani operasi. Namun, lima hari setelah operasi, kondisi YR memburuk dengan gejala gangguan pencernaan dan muntah-muntah. 

Pada 18 Desember 2022, YR melakukan kontrol pertama ke RSUD Pandega dengan dokter berinisial AM, tetapi kondisinya semakin memburuk dengan kulit menguning.

BACA JUGA:Kodim FC Juara Sepakbola U-40 Piala Kapolres Tasikmalaya Kota saat Hari Bhayangkara ke-78

YR kemudian dirujuk ke RS Margono Purwokerto, di mana ditemukan penggumpalan kotoran bekas operasi dalam tubuhnya. 

Setelah operasi di RS Margono, kondisi YR tidak membaik dan mengalami peningkatan Indirect Bilirubin, sehingga ia dirujuk lagi ke RS Sardjito Yogyakarta untuk menjalani operasi pada 14 Februari 2023.

Menduga adanya kelalaian di RSUD Pandega, YR melaporkan dokter RSUD tersebut ke Polres Pangandaran. 

Kasus ini berlarut-larut hingga tahun 2024, ketika terdengar kabar bahwa kasus dugaan malpraktik telah diselesaikan dengan restorative justice, dan YR mendapatkan ganti rugi dari RSUD Pandega.

BACA JUGA:Ramaikan Kenaikan Kelas, Bocah SD di Kota Tasikmalaya Unjuk Gigi Peragakan Pencak Silat

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Herman, membenarkan hal tersebut. "Oh itu sudah selesai, laporannya dicabut," katanya kepada Radar Tasikmalaya, kemarin Kamis 27 Juni 2024.

Direktur RSUD Pandega, Titi Sutiamah, juga mengonfirmasi penyelesaian kasus tersebut. "Iya, sudah selesai," tuturnya. 

Ketika ditanya tentang ganti rugi kepada pasien, Titi menyatakan sedang dalam rapat.

Ketua Aliansi Pangandaran Sehat, Tian Kadarsiman, yang sempat mengadvokasi YR, juga membenarkan hal tersebut. "Memang sudah lama selesai," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: