Angin Segar, Masa Jabatan Kades Bisa Diperpanjang, DPR RI Sudah Kirim Sinyal Positif, Kalau BPD?

Angin Segar, Masa Jabatan Kades Bisa Diperpanjang, DPR RI Sudah Kirim Sinyal Positif, Kalau BPD?

Gedung DPR RI di Jakarta. Foto: Fin--

JAKARTA, RADARTASIK.COM —Angin segar masa jabatan kades bisa diperpanjang. Banggar DPR RI sudah kirim sinyal positif. Ini alasannya.

Tuntutan para kepala desa agar masa jabatan diperpanjang dari 6 menjadi 9 tahun mendapatkan tanggapan positif dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.

Dia mengapresiasi tuntutan para kepala desa untuk memperpanjang masa jabatan dan 6 tahun menjadi 9 tahun. 

Angin segar masa jabatan kades diperpanjang pun telah ada dari arah DPR RI.

BACA JUGA: Taktik Persib untuk Bungkam Madura United, Sekarang Persib Tambah Kuat, Pemain Cedera Sudah Belatih Lagi

DPR RI memberikan respons atas demonstrasi ratusan hingga ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI. 

Para kades itu menuntut agar Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa direvisi dari 6 tahun menjadi 9 tahun. 

"Mengapresiasi aspirasi para kepala desa yang menghendaki perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun," kata Said Abdullah, lewat keterangan tertulis, Selasa 17 Januari 2023.

Pilkades dengan masa jabatan 6 tahun, kata Said Abdullah, kerap menimbulkan pembelahan sosial yang berlangsung cukup lama. 

BACA JUGA: AC Milan vs Inter Milan: Stefono Pioli Sebut Kualitas Akan Membuat Perbedaan

Nah, pembelahan sosial itu belum kunjung pulih karena waktu jabatan yang dinilai singkat.

"Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades," ujar Said Abdullah.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, sesuai Undang-Undang Desa, pelaksanaan pilkades dilakukan secara serentak menimbulkan beban penganggaran yang cukup besar.

Maka, kata dia, dengan mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, katanya, akan semakin meringankan pemda dalam menjalankan fungsi anggaran untuk pemilihan kepala desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id