Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Diumumkan, Begini Mekanismenya

Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Diumumkan, Begini Mekanismenya

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022, di Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022.-Humas Kemen PANRB-

BACA JUGA: Gerakan Literasi untuk Menjadikan Generasi yang Literat, Berinovasi dan Berakhlakul Karimah

Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN. Dan, pelamar sedang atau telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.

”Mudah-mudahan dengan begini yang THK II dan Non-ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas,” ujar Alex.

Dalam pengadaan PPPK 2022 terdapat jenis jabatan fungsional (JF) nakes yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR).

”Jenis JF nakes yang mensyaratkan STR bisa dilihat di lampiran 1 Kepmen PANRB No. 968/2022,” ujarnya.

BACA JUGA: Dirut BRI Sunarso Jadi Pemimpin BUMN Terpopuler, BRI Borong 5 Penghargaan di Anugerah Humas Indonesia 2022

Bagi pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun untuk jenjang Muda, dan 5 tahun untuk jenjang Madya.

Sementara bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, serta 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya.

Pada kesempatan tersebut, Alex kembali mengingatkan kepada masyarakat agar mencermati dan tidak mudah tergoda dengan para calo yang menjanjikan kelulusan menjadi ASN.

Seluruh proses rekrutmen yang sudah terkomputerisasi dilakukan pemerintah untuk menjaga keadilan dan kesempatan yang sama bagi target rekrutmen.

BACA JUGA: Puluhan Remaja Diduga Berandalan Bermotor di Jalan HZ Mustofa Diamankan Polisi, Ada yang Bawa Stik Bisbol

”Jadi tidak ada pihak mana pun yang bisa memberikan kelulusan, apalagi sampai meminta imbalan. Siapa pun yang mengiming-imingi janji proses jalur cepat, jalur khusus atau apa pun namanya, mohon segera dilaporkan kepada kami agar bisa kita tindak dengan tegas,” tandas Alex.

Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: menpan.go.id