Agar Lolos Seleksi PPPK Periode II 2024, Simak Ketentuan Umum Formasi Tenaga Teknis dan Kesehatan

Agar Lolos Seleksi PPPK Periode II 2024, Simak Ketentuan Umum Formasi Tenaga Teknis dan Kesehatan

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK Periode II 2024 untuk formasi tenaga teknis dan tenaga kesehatan.-Foto: Ilustrasi/Kementerian PANRB-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK Periode II 2024.

Berikut ketentuan dan persyaratan umum dan formasi tenaga teknis dan kesehatan untuk PPPK Periode II 2024 Kabupaten Tasikmalaya.

1. Persyaratan Umum

a. Pelamar berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun saat pendaftaran

b. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

e. Kandidat bukan anggota atau pengurus partai politik atau tidak terlibat politik praktis

BACA JUGA: Berikut Materi Soal SKB CPNS 2024 untuk Formasi Operator Layanan Kesehatan

f. Kandidat memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

g. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

h. Kandidat sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan

i. Kandidat harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi Pemerintah Indonesia

2. Seleksi Pengadaan PPPK untuk jabatan tenaga teknis dan jabatan fungsional kesehatan pada periode II Tahun Anggaran 2024 ini diperuntukkan bagi tenaga non ASN yang aktif bekerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: