Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Diumumkan, Begini Mekanismenya

Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Diumumkan, Begini Mekanismenya

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022, di Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022.-Humas Kemen PANRB-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah akan segera menggelar seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes.

BACA JUGA: Cara Pelamar PPPK Peroleh Tambahan Nilai, Begini Penjelasan Kementerian PAN RB

Seperti diketahui, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (nakes) di tahun 2022 akan segera digelar.

Pengadaan PPPK nakes di tahun 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar.

Pelamar prioritas tersebut adalah eks tenaga honorer kategori (THK) II yang terdaftar di data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

”Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022, di Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022.

BACA JUGA: Pelamar 30 Jenis Jabatan Fungsional Teknis PPPK Bisa Peroleh Tambahan Nilai, Simak Penjelasannya

Dasar pelaksanaan Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Alex menambahkan, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada kompetensi teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.

Kriteria tersebut antara lain melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil.

Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus-menerus. Penyandang disabilitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: menpan.go.id