Pelamar 30 Jenis Jabatan Fungsional Teknis PPPK Bisa Peroleh Tambahan Nilai, Simak Penjelasannya

Pelamar 30 Jenis Jabatan Fungsional Teknis PPPK Bisa Peroleh Tambahan Nilai, Simak Penjelasannya

Sosialisasi kebijakan dan pelaksanaan pengadaan PPPK 2022 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022.- Humas Kemen PAN RB-

BACA JUGA: Puluhan Remaja Diduga Berandalan Bermotor di Jalan HZ Mustofa Diamankan Polisi, Ada yang Bawa Stik Bisbol

Selain syarat lamanya pengalaman pada bidang kerja relevan, para pelamar beberapa jabatan fungsional diminta mencermati persyaratan wajib tambahan.

Calon pelamar PPPK juga bisa memperoleh tambahan nilai dengan bobot antara 5%-25% dengan menyertakan sertifikat yang jenisnya telah ditentukan dalam keputusan menteri tersebut.

Daftar lengkap persyaratan wajib tambahan dan nama atau jenis sertifikat dapat dilihat pada lampiran Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.

Keputusan Menteri PANRB tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis.

BACA JUGA: Dapat Hadiah Jalan-jalan ke Bali dari Gebyar Senam Radar Disway, Alhamdulillah Terimakasih Radar Tasikmalaya

Menutup Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK 2022, Alex Denni berpesan kepada seluruh calon pelamar PPPK dan masyarakat untuk tidak mempercayai oknum yang menjanjikan kelulusan.

”Kami minta agar masyarakat tidak sungkan, tidak ragu untuk melaporkan pada kami jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan,” kata dia.

”Keberhasilan menjadi abdi negara hanya bisa terwujud dengan usaha dan doa Anda,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: menpan.go.id