Pelamar 30 Jenis Jabatan Fungsional Teknis PPPK Bisa Peroleh Tambahan Nilai, Simak Penjelasannya
Sosialisasi kebijakan dan pelaksanaan pengadaan PPPK 2022 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022.- Humas Kemen PAN RB-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Calon pelamar 30 jenis jabatan fungsional teknis PPPK bisa peroleh tambahan nilai.
Bobot tambahan nilai bagi pelamar 30 jenis jabatan fungsional teknis PPPK yakni antara 5 – 25 persen.
Bagaimana syarat pelamar 30 jenis jabatan fungsional teknis PPPK bisa peroleh tambahan nilai?
Calon pelamar PPPK harus menyertakan sertifikat yang jenisnya telah ditentukan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
BACA JUGA: Mulai Hari Ini Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka, Simak Syarat dan Tahapannya
Seperti diketahui, Kementerian PANRB telah menerbitkan aturan mengenai persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi 30 jenis jabatan fungsional teknis PPPK 2022.
Daftar jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan sertifikat kompetensi tersebut terangkum pada Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan pada keputusan menteri tersebut, pemerintah juga membuka peluang bagi pelamar dengan pengalaman kerja paling singkat dua tahun.
”Kemudian terhadap jabatan fungsional teknis, kita juga sudah siapkan kemungkinan untuk memasukkan formasi untuk jenjang pemula, terampil, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat kepmen yang sudah kita keluarkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Kabupaten Pangandaran Membutuhkan 8 Ribu Pegawai, Tahun Ini Tes PPPK untuk 355 Formasi
Alex Denni menjelaskan hal itu saat menjadi narasumber Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK 2022 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022.
Pada diktum pertama Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 disebutkan setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Sementara untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat tiga tahun.
Bagi pelamar yang telah bekerja di bidang kerja relevan selama paling singkat lima tahun, dapat melamar pada jenjang ahli madya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: menpan.go.id