5 Daftar Obat Sirup yang Dilarang Beredar, Hati-Hati di Kota-Kabupaten Tasikmalaya Masih Ditemukan

5 Daftar Obat Sirup yang Dilarang Beredar, Hati-Hati di Kota-Kabupaten Tasikmalaya Masih Ditemukan

5 daftar obat sirup dikarantina, 2 diantaranya beredar di Kota Tasikmalaya.--radartasik.disway.id

BACA JUGA:Awasi Obat Sirup di Warung-Warung Kecil, Dinkes Kabupaten Tasikmalaya Mengaku Kesulitan

“Pengecekan kami lakukan berdasarkan adanya Kasus gangguan ginjal akut tipikal pada anak," ujar Kapolsek Puspahiang, Polres Tasikmalaya, Iptu Dedi Haryana.

Pihaknya bersama Koramil 1222/Salawu, Puskesmas Puspahiang, Kecamatan Puspahiang, dan Apoteker Puskesmas Puspahiang turun melakukan monitoring serta pengawasan terhadap sejumlah warung, apotek dan toko obat. 

"Ya sebagaimana sudah diumumkan oleh pemerintah,” terang Iptu Dedi.

Kapolsek menambahkan, hasil sisir warung dan toko obat diketemukan adanya obat sirup untuk anak yang dilarang masih dipasarkan.

BACA JUGA:Distributor Obat, Apotek dan Toko Obat di Kota Tasikmalaya Disidak Tim Gabungan, Hasilnya?

"Ada beberapa obat Jenis sirup turun panas yang masih di pajang seperti Termorex paracetamol 30 ml sebanyak 5 bungkus, Termorex Plus 30 ml sebanyak 5 bungkus dan Unibebi cough sirup sebanyak 4 bungkus," tambahnya.

Jelas dia, Tim Muspika dan kesehatan menyampaikan serta mengimbau agar obat sirup untuk anak tersebut tidak dijual.

"Dan simpan, yang selanjutnya akan dikembalikan kepada pihak distributor," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: