Awasi Obat Sirup di Warung-Warung Kecil, Dinkes Kabupaten Tasikmalaya Mengaku Kesulitan

Awasi Obat Sirup di Warung-Warung Kecil, Dinkes Kabupaten Tasikmalaya Mengaku Kesulitan

Ratusan botol obat sirup digudangkan oleh RSUD SMC Singaparna Tasikmalaya di Gudang Farmasi RSUD SMC, Kamis 20 Oktober 2022. Foto: ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Dinkes Kabupaten TASIKMALAYA mengaku kesulitan awasi obat sirup di warung-warung kecil.

"Memang saat ini yang agak kesusahan itu obat-obat yang dijual oleh warung-warung kecil," kata Kepala Bidang Pengawasan Layanan Kesehatan dan Fasilitas Usaha Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya dr Reti Zia Dewi Kania kepada radartasik.com, Selasa, 25 Oktober 2022.

Namun demikian, kata dr Reti Zia Dewi Kania, selama melakukan pengawasan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya hingga saat belum menemukan obat sirup berbahaya, yang disinyalir tercemar bahan berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

Maka dengan itu, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat tersebut, baik di apotek, puskemas dan fasilitas kesehatan lainnya. Termasuk warung-warung kecil.

BACA JUGA: Terbaru, 156 Daftar Obat Sirup Boleh Diresepkan Dokter untuk Pasien, Sesuai Rilis Kementerian Kesehatan

Meski belum diketemukan obat sirup berbahaya di Kabupaten Tasikmalaya, Dinkes Kabupaten Tasikmalaya selain melayangkan surat edaran juga melibatkan petugas kesehatan di setiap puskemas. 

"Surat edaran itu sudah kami sampaikan ke toko-toko obat dan juga fasilitas kesehatan, selain terus melakukan pengawasan langsung lapangan oleh petugas kesehatan," kata dr Reti Zia Dewi Kania.

Di samping itu, karena saat ini sudah ada rilis dari BPOM mengenai obat yang memang aman untuk digunakan ada sekitar 133 obat. Tetapi obat itu tetap harus sesuai dengan resep dokter. 

"Itu tidak mengandung atau tercemar bahan berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol, tetap harus sesuai resep dokter," kata Reti Zia Dewi Kania.

BACA JUGA: Tangani Gagal Ginjal Akut pada Anak, Presiden Jokowi Perintahkan BPOM Investigasi Obat Sirup Berbahan Pelarut

Reti Zia Dewi Kania mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya berhati-hati menggunakan obat sirup tersebut. 

Termasuk penggunaannya sesuai apa yang di anjurkan oleh dokter atau sesuai resep. 

"Tetap hati-hati harus sesuai resep dokter," kata Reti Zia Dewi Kania.

BACA JUGA: Daftar 133 Obat yang Aman Diminum Menurut BPOM, Tidak Tercemar Etilen Glikol, Bisa Digunakan Kembali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: