Soal Kasus Dugaan Korupsi SPK Fiktif, Bank CIJ: Jamin Dana Nasabah Aman

Soal Kasus Dugaan Korupsi SPK Fiktif, Bank CIJ:  Jamin Dana Nasabah Aman

Kuasa hukum dan Direksi PT BPR CIJ saat menjelaskan kronologi terjadinya SPK Fiktif yang menimpa PT Bank CIJ, di Kantor Hukum dan Advokasi Dr HN Suryana SH S Sos MH, Senin 2 Januari 2022. -ujang nandar-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cipatujah Jabar (CIJ) melalui Direktur Utama Bank CIJ, Iman Dermawan menjamin dana nasabah aman.  

Hal ini disampaikannya terkait kasus dugaan korupsi SPK fiktif yang hanya dilakukan oleh oknum dan tidak melibatkan lembaga. Saat ini kasusnya sendiri tengah dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya

“Ke depan akan meningkatkan mitigasi. Pada dasarnya atas kejadian ini, PT BPR CIJ masih eksis dan dana nasabah aman. Sehingga kondisi capaian-capaian kami di tahun 2022 bisa tercapai. " katanya.

Pihaknya juga meminta kepada seluruh relasi dan nasabah tidak meragukan lagi CIJ, terlebih persoalan ini sudah terang benderang bahwa siapa pelakunya.

BACA JUGA:Didimax Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi Business Consultant, Public Relations dan Digital Content 

"Dengan adanya penetapan empat tersangka ini, menunjukan bahwa bukan CIJ tetapi hanya oknumnya yang tidak benar. Kami berharap semua hal ini bisa dibuktikan dengan penetapan tersangka," jelas dia.

Iman berharap, nasabah tetap percaya menggunakan layanan PT BPR CIJ. "Saya harap masyarakat tidak ragu menggunakan layana kami," harap dia.

Sementara itu Kuasa Hukum PT Bank CIJ, Dr HN Suryana SH S Sos MH menjelaskan, kasus dugaan korupsi SPK fiktif tersebut terjadi yakni pada bulan Agustus 2021.

Persolan ini menurutnya terungkap setelah Kepala Divisi Pemasaran Bank CIJ Beni Ibrahim melakukan cros check kepada pejabat setempat, dan pengecekan secara sample ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA:Mahasiswa Stikes Muhammadiyah Ciamis Bantu Masyarakat Dapatkan Layanan Kesehatan, Ini Pesan Bupati Herdiat 

Hasil cros chek tersebut diketemukan hal-hal janggal atau tidak sesuai antara fakta dengan SPK yang diterima oleh pihak Bank CIJ.

"Berdasarkan hasil klarifikasi dengan pejabat setempat. Kemudian Kepala Divisi Pemasaran melaporkan ke pihak Direksi dan selanjutnya pihak Direksi berdasarkan Keputusan Direksi Tanggal 31 Mei 2022 Nomor :31/KEP-DIR/CUJ/05/2022 membentuk Tim Verifikasi Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) untuk dilakukan penyelesaian penelusuran, pengecekan atas semua SPK yang berasal DI itu," kata dia

Selanjutnya, hasil temuan yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) disimpulkan bahwa semua paket yang berasal dari  DI melalui ketiga CV tersebut ternyata fiktif. 

Berdasarkan hasil temuan Tim Verifikasi Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) maka pihak Direksi Bank CIJ mengambil langkah tegas, berupa membuat laporan peristiwa pidana ini kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: