Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan Dalam Karung akan Dilaksanakan di Dua Lokasi Tasikmalaya

Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan Dalam Karung akan Dilaksanakan di Dua Lokasi Tasikmalaya

Reskirm Polres Tasikmalaya saat memperlihatkan pelaku pembunuhan mayat dalam karung di Kecamatan Jatiwaras, Senin 23 September 2024 ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Satreskrim Polres TASIKMALAYA akan segera menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan yang ditemukan dalam karung di Jembatan Unden, Sungai Cipinaha, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras. rekonstruksi dijadwalkan berlangsung minggu depan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menyampaikan bahwa rekonstruksi akan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Cikurubuk sebagai tempat eksekusi dan di Kecamatan Jatiwaras sebagai lokasi pembuangan mayat.

"Rekonstruksi ini bertujuan untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dan saksi dengan hasil pemeriksaan atau BAP," ujar Ridwan, Rabu 25 September 2024.

Pelaku, HD (45), diduga membunuh korban, P (72), karena sakit hati saat ditagih utang sebesar Rp 20 juta. 

BACA JUGA:Makna Hari Raya Galungan: Perayaan Kemenangan Dharma Atas Adharma

Korban disebut tidak memberikan keringanan dalam pembayaran yang mengharuskan pelaku membayar cicilan harian sebesar Rp 50-125 ribu dan bulanan Rp 2 juta. 

Selain itu, korban juga mengancam akan melaporkan pelaku kepada istrinya karena tidak memenuhi kewajiban cicilan.

AKP Ridwan menambahkan, karung yang digunakan untuk membungkus korban adalah karung bekas tepung terigu yang biasa digunakan di toko pelaku untuk membawa rempah-rempah. 

“Karung itu sudah tersedia di rukonya,” jelas Ridwan.

BACA JUGA:Insiden Penyerangan Steward di Laga Persib vs Persija, Sejumlah Steward Menjadi Korban Supporter

Sebelum tertangkap di Pasuruan, Jawa Timur, pelaku sempat membuang mayat korban yang sudah dimasukkan dalam karung, kemudian berpamitan kepada rekan-rekan pedagang untuk tidak berjualan sementara dengan alasan pulang kampung memperingati Maulid Nabi.

Akibat perbuatannya, HD dijerat Pasal 338, Pasal 365, dan Pasal 351 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: