Seolah Tidak Merasa Bersalah, Sambo Gugat Pemecatan Dirinya ke PTUN, Kapolri: Kami Akan Lawan

Seolah Tidak Merasa Bersalah, Sambo Gugat Pemecatan Dirinya ke PTUN, Kapolri: Kami Akan Lawan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan siap menghadapi rencana pengajuan gugatan pemecatan Ferdy Sambo ke PTUN. Foto ist/Humas Polri--

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, seluruh hakim sepakat untuk menolak banding dari Ferdy Sambo yang terbukti sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J.

"Keputusan tadi sudah disebutkan oleh pak ketua sidang banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan menguatkan. Maka kemudian dengan tidak hormat Irjen FS diberhentikan dari kepolisian," jelas Irjen Dedi, Senin 19 September 2022.

BACA JUGA: Hebat! Anak Asuh Valentino Rossi dan Pembalap Rookie Tim VR46 Marco Bezzecchi Start Terdepan MotoGP Thailand

BACA JUGA: Keren! Tasikmalaya Fashion Week Diikuti Puluhan Siswa SMK, Dilaksanakan Rumpun Tata Busana DKKT

Di sisi lain Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa surat putusan PTDH atas Irjen Ferdy Sambo sudah ditandatangani oleh pihak istana negara.

“Kita sudah mengirimkan surat PTDH, dan barusan informasi keputusan PTDH dari istana sudah dikeluarkan, oleh karena itu status FS secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri,” tegas Kapolri, Jumat 30 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id