Bareskrim Polri Bongkar 10 Kasus Investasi Bodong, Ini Daftarnya

Bareskrim Polri Bongkar 10 Kasus Investasi Bodong, Ini Daftarnya

Brigjen Ahmad Ramadhan.-ist---

10. EA Copet

BACA JUGA:Biar Tak Kena Tipu, Kemenkominfo Beber Ciri-ciri Investasi Bodong

“Perkara yang sudah P21 dan tahap II pertama Binomo, ada juga Viral Blast Global, EPS Binary Option, Evotrade, kelima Fahrenheit, dan keenam DNA Pro Akademi. Kemudian beberapa perkara yang masih dalam penyidikan pertama Mark AI, kemudian ada Auto Trade Goal, ketiga Net 89, keempat EA Copet, ini sudah dalam penetapan tersangka,” ujar Ahmad dalam keteranganya, Rabu 28 September 2022. 

Sementara empat kasus yang masih dalam tahap penyidikan, Ahmad merinci, pertama, perkara Mark AI dari PT Teknologi Investasi Indonesia berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0680/XI/2021/Bareskrim Polri tertanggal 9 November 2021 tentang Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan, dan TPPU aplikasi trading kripto dengan sistem arbitrase.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara didapati fakta bahwa korban berinvestasi dengan nominal sekitar Rp500 ribu sampai dengan Rp9 miliar dan dijanjikan akan mendapat keuntungan 1,3 persen sampai dengan 1,5 persen per hari,” kata Ahmad.

Kedua, kasus Auto Trade Goal berdasarkan Laporan Polisi nomor LP B/0170/IV/2022/Bareskrim Polri tanggal 11 April 2022 tentang Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan Perdagangan, dan TPPU.

BACA JUGA:Begini Kata PPATK Ciri-ciri Penipuan Investasi Bodong Trading Binary Option

Ahmad mengatakan, korban mulanya mendaftar melalui website Auto Trade Goal dan membeli paket robot trading level 4 seharga Rp 30 juta pada PT Sarana Digital Internasional.

“Pihak Auto Trade Goal menawarkan keuntungan sebanyak 20 persen per bulan kepada para membernya. Kasus ini masih terus dilakukan proses penyidikan,” ujarnya.

Terakhir, kasus EA Copet berdasarkan Laporan Polisi nomor LP B/0121/III/2022/Bareskrim Polri tanggal 15 Maret 2022 tentang Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan, Perlindungan Konsumen dan TPPU.

Ahmad mengatakan, pihak EA Copet melakukan penjualan emas tanpa izin dengan estimasi keuntungan 5 persen sampai dengan 30 persen per bulan.

“Dengan sistem member get member, yaitu semakin banyak nasabah yang direkrut maka akan memberikan keuntungan tambahan. Kasus ini juga masih dalam proses penyidikan dan dalam rangka untuk penetapan tersangka,” pungkas Ahmad. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: