Merasa Tertipu Investasi Bodong, Puluhan Warga Karangnunggal Datangi Kantor Polisi

Merasa Tertipu Investasi Bodong, Puluhan Warga Karangnunggal Datangi Kantor Polisi

Puluhan warga yang mengaku jadi korban investasi bodong saat melapor ke Polsek Karangnunggal, Kamis 10 November 2022. -Istimewa-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Lebih dari 50 orang, yang merupakan warga Kecamatan Karangnunggal mendatangi kantor polisi sektor dan Polres Tasikmalaya. 

Mereka meminta perlindungan dari polisi karena merasa tertipu investasi bodong. Warga yang merasa jadi korban investasi bodong terus berdatangan sejak Selasa 08 hingga Kamis 10 November 2022.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo membenarkan adanya reaksi masyarakat yang merasa jadi korban investasi bodong. 

Hingga kini, pihaknya masih meminta agar para korban melengkapi bukti-bukti.

BACA JUGA:Masalah Hukum Bisa Diselesaikan Kades Lewat Restorative Justice, Pesan Kapolres Perhatikan Prosedurnya

BACA JUGA:Sekeluarga Alami Luka-luka, Bencana Tanah Longsor Timpa Rumah Hingga Ambruk di Kabupaten Tasikmalaya 

"Jadi sejak hari Selasa ada yang datang ke kami 30 sampai 50 orang ngadukan investasi. Kami masih dalami itu. Memang ada yang setoran 10 juta-20 juta," katanya kepada wartawan di kantornya, Kamis 10 November 2022.

Salah satu korban, Asep mengaku mengalami kerugian delapan juta rupiah. Modus yang dilakukan seseorang yang diduga pelaku, yakni menghimpun dana dari para korban dengan memanfaatkan aplikasi online. 

Penyelenggara atau admin, sebut dia, memberikan link pembelanjaan online melalui salah satu aplikasi.

Diduga, dalam pengunggahan data tersebut, identitas korban digunakan meminjam uang secara online melalui beberapa aplikasi pinjaman online.

BACA JUGA:Sopir Diduga Ngantuk, Truk Muatan Kayu Palet Terguling di Tanjakan Gentong Tasikmalaya

BACA JUGA:Identitas Mayat Pria Tangan Terborgol, Pasien Rehabilitasi yang Kabur Sejak Dua Minggu 

Sementara uang hasil pinjaman secara online itu tidak sampai kepada para korban. Oleh karenanya, para korban harus menanggung cicilan pinjaman online atas pinjaman uang yang dicairkan oleh orang yang sebut-sebut penyelenggara. 

"Kalau saya ada delapan jutaan. Jadi punya utang ke Shopee dan aku laku. Saya ditagih terus. Kalau awal-awal lancar ngasih uang dari yang dipinjam. Saya setor sebetulnya Rp 2 juta lebih. Tapi ke sini mah jadi gak ada. Tah bagi hasilnya saya dapat Rp 150 ribu sampai ada yang 200 ribu," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: