Ngeri, saat Mediasi Kasus Klien, Kuasa Hukum Dikeroyok dan Diancam dengan Kampak

Ngeri, saat Mediasi Kasus Klien, Kuasa Hukum Dikeroyok dan Diancam dengan Kampak

Reza (kiri) menunjukkan bukti laporan polisi yang telah dibuatnya terkait kasus pengeroyokan dan pengancaman. -Foto: Deny/sumeks.co-

PALEMBANG, RADARTASIK.COM – Peristiwa mengerikan menimpa Reza Ar Razaq, seorang kuasa hukum berusia 32 tahun.

Reza dikeroyok hingga dikejar menggunakan senjata tajam saat melakukan mediasi dan menanyakan keberadaan sertifikat tanah milik kliennya.

Peristiwa bermula saat Reza yang merupakan warga Jl Siaga Raya, Jakarta Selatan menanyakan sertifikat tanah milik kliennya yang dijaminkan M Alvian Alfarisyi ke salah satu bank swasta. 

Advokat tersebut sedang melakukan upaya mediasi di rumah terlapor di Tanjung Harapan, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang pada 6 September 2022 lalu.

BACA JUGA:PKB dan Gerindra Sepakat Ciptakan Koalisi Besar Hadapi Pilpres 2024

"Karena sudah berulang kali klien kami berusaha menemui Saudara Alvian tapi sampai sekarang tidak ketemu sebab selalu berpindah-pindah. Akhirnya saya yang diutus klien untuk menemui yang bersangkutan ke rumah keluarganya," kata Reza di SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu 24 September 2022.  

Namun saat ia datang ke TKP, Reza mendapat sambutan tak terduga, ia dan saksi dilempar kayu oleh terlapor berinisial U yang mengenai tubuhnya. 

Merasa terancam, Reza pun keluar rumah, namun ia terus dikejar oleh U. 

"Dia (terlapor) mengejar saya dan memukul wajah saya menggunakan tangan serta menendang. Saat kejadian terlapor juga sempat mengancam saya pakai sajam jenis kampak," ungkap Reza. 

BACA JUGA:Sudah Diprediksi Lawan Persib Akan Panas, Pemain Persija Digembleng sampai Geleng-Geleng Kepala

Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polda Sumsel dan kini berkas perkara telah dilimpahkan ke Polrestabes Palembang. 

Advokat Reza menerangkan saat ini berkas perkara telah sampai di tahap penyidik dan terlapor sudah dipanggil melalui surat pemanggilan. 

"Sampai sekarang terlapor belum datang setelah penyidik mengirimkan surat. Kami menghormati SOP kepolisian, kami harap yang bersangkutan datang dan memenuhi surat panggilan," tuturnya dikutip dari SUMEKS.CO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co