Identitas Puluhan Warga Pangandaran Dicatut Parpol
Ilutrasi KTP--
BACA JUGA:PLN Pastikan Tak Ada Penghapusan dan Perubahan Daya 450 VA ke 900 VA
”KPU Pangandaran tidak bisa mencoret langsung, karena kewenangannya ada di KPU pusat,” ujarnya.
Bila yang bersangkutan merasa dirugikan, kata dia, bisa mengadukan kepada pihak kepolisian. ”Dan itu perdata,” ancamnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: