Jelang Masa Kampanye Rapat Umum, KPU Kota Banjar Kumpulkan Perwakilan Parpol

Jelang Masa Kampanye Rapat Umum, KPU Kota Banjar Kumpulkan Perwakilan Parpol

Anggota KPU Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman saat membuka rakor bersama para parpol, kemarin Jumat 19 Januari 2024. anto sugiarto / radartasik.disway.id--

Jelang Masa Kampanye Rapat Umum, KPU Kota Banjar Kumpulkan Perwakilan Parpol

BANJAR, RADARTASIK.COM - Menjelang masa kampanye terbuka, KPU Kota Banjar menggelar rapat koordinasi persiapan penyusunan jadwal kampanye rapat umum Peserta Pemilu 2024

Sejumlah perwakilan LO partai politik (Parpol) pun hadir dalam rakor tersebut, pasalnya pelaksanaan kampanye rapat umum akan berlangsung selama 21 hari kedepan. 

Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis melalui salah satu anggotanya, Nurhasanah mengatakan, rancangan jadwal kampanye rapat umum Pemilu sudah disusun. 

BACA JUGA:Harga Nokia XPlus 2024 dengan Spesifikasi Layar Super AMOLED dan Baterai 7100 mAh Cuma Segini

"Kita hanya mengatur mekanisme jadwal kampanye rapat umum (kampanye terbuka)," paparnya Jumat 19 Januari 2024 kemarin, usai rakor di meeting room Pajajaran Toserba. 

Dia menerangkan, berdasarkan keputusan rapat tingkat pusat masa kampanye rapat umum dilaksanakan selama 21 hari kedepan. 

Dimana pelaksanaannya dimulai dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024 nanti sebelum memasuki masa tenang, jelang hari pencoblosan pada 14 Februari. 

Tentu sebelum melaksanakan kampanye rapat umum, peserta Pemilu harus memberitahukan kepada pihak kepolisian rencana pelaksanaan.

BACA JUGA:Inter Milan Gebuk Lazio 3-0, Simone Inzaghi: Saya Spesialis Supercoppa

"Syaratnya dengan membuat surat pemberitahuan kampanye yang ditujukan ke pihak kepolisian (Polres Banjar)," terangnya. 

Adapun lokasi atau titik yang boleh digunakan oleh peserta Pemilu yang akan melaksanakan kampanye rapat umum (terbuka).

Yakni diantaranya di alun-alun, taman kota (Tamkot), stadion dan lapangan yang telah ditetapkan dan ada di wilayah Kota Banjar.

"Untuk jumlah masa yang ikut dalam kampanye rapat umum disesuaikan dengan kapasitas tempat atau maksimal 1000 orang untuk DPRD kabupaten kota," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: