Peran Saksi di TPS Pemilu 2024 Berbeda, ini yang Dilakukan Bawaslu Kota Banjar

Peran Saksi di TPS Pemilu 2024 Berbeda, ini yang Dilakukan Bawaslu Kota Banjar

Para saksi Parpol se-Kota Banjar saat mengikuti pelatihan saksi pada Pemilu 2024, kemarin Selasa 6 Februari 2024. anto sugiarto / radartasik.disway.id--

Peran Saksi di TPS Pemilu 2024 Berbeda, ini yang Dilakukan Bawaslu Kota Banjar 

BANJAR, RADARTASIK.COM - Peran saksi di TPS saat proses pemungutan suara Pemilu 2024 khususnya di Kota Banjar sangat penting.

Menyikapi hal itu, Bawaslu Kota Banjar menggelar training of trainers (TOT) pelatihan saksi peserta Pemilu 2024 di Aula Somahna Bagja Dibuana Setda Kota Banjar. 

Anggota Asosiasi Visi Integritas sekaligus Ketua Bawaslu Jabar 2018-2023 Abdullah Dahlan mengatakan, pemungutan suara adalah puncaknya Pemilu.

BACA JUGA:Kata Mendikbudristek, Jurnalisme Indonesia Berkompetisi dengan Artificial Intelegence

"Oleh karena itu saksi di TPS itu menjadi penting untuk hadir dalam pemungutan suara nanti," katanya, kemarin Selasa 6 Februari 2024. 

Dia ditugaskan oleh Bawaslu Kota Banjar untuk memberikan pemahaman Bagaimana tugas fungsi saksi di TPS nanti, terkait teknis pemungutan suara.

Penghitungan suara ataupun potensi-potensi kerawanan, kecurangan yang terjadi sehingga perlu dicegah dan dihindari. 

Pasalnya pada pemungutan suara dan perhitungan suara nanti di TPS ada beberapa hal-hal baruan bisa nanti ada sistem elektronik rekap data.

BACA JUGA:Simak Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Siapakah Juga Syarat Pendaftaran Berikut Ini

"Karena nanti tugas saksi tidak manual lagi melainkan hasilnya diprinter, kemudian dikirim ke petugas di lapangannya nanti terkait apa-apa saja yang menjadi fokus pengamatan," terangnya. 

Selain itu, setiap TPS nantinya akan ada dua orang saksi dari masing-masing peserta Pemilu, baik Capres-Cawapres, DPR/DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. 

Tugas para saksi nanti harus bergantian ketika berada di dalam TPS guna menghindari terjadinya penumpukan yang menimbulkan kericuhan. 

"Peserta Pemilu dilarang mengklaim semua saksi yang bertugas di TPS nanti, melainkan sudah ditugaskan masing-masing dari parpolnya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: