Pelat Nomor Kendaraan Putih Hari Senin Tersedia di Kota Tasikmalaya, Pelat Hitam Lama Bagaimana?

Pelat Nomor Kendaraan Putih Hari Senin Tersedia di Kota Tasikmalaya, Pelat Hitam Lama Bagaimana?

Kanit Regident Polres Tasikmalaya Kota Iptu Dede Iskandar mengecek mesin pencetak pelat nomor, Rabu 14 September 2022. -Tiko Heryanto-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota melalui Unit Registrasi dan Indentifikasi (Regident) telah melayangkan surat permohonan pengadaan pelat nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih.

Surat yang telah dilayangkan per hari ini ke Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar itu, memuat jumlah kebutuhan pelat nomor kendaraan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

“Hari ini surat pengajuan sudah dilayangkan ke Polda Jabar. Mudah-mudahan bisa segera terealisasi,” ungkap Kanit Regident Iptu Dede Iskandar kepada radartasik.disway.id, Rabu 14 September 2022.

Deis --sapaan karib Kanit Regiden Iptu Dede Iskandar—menyampaikan, jumlah pelat nomor putih yang diajukan terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat.

BACA JUGA: Tiga Daerah Ini Akan Pertama Menggunakan Pelat Nomor Putih, Jakarta Tidak Masuk, Lho Mengapa?

Untuk kendaraan roda dua, sesuai kebutuhan di tahap awal ini telah diajukan sebanyak 60 ribu pelat nomor. Sedangkan untuk roda empat diajukan 20 ribu pelat nomor.

“Mudah-mudahan hari Senin pekan depan sudah datang (pelat nomor putih),” sahutnya. 

Menurut dia, nomor pelat putih ini bukan berarti diberlakukan untuk semua kendaraan. 

Deis menyebutkan, kendaraan yang mendapatkan nomor baru itu, diutamakan untuk kendaraan pembelian baru dan kendaraan yang habis masa berlaku lima tahunan.

BACA JUGA:Siap-Siap Mulai Juni, Perubahan Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan

“Ada perbedaan masa berlaku TNKB di setiap kendaraan, jadi pelat nomor itu berlaku secara bertahap. Sementara pelat hitam yang belum masa berlaku lima tahunnya habis, masih berlaku," jelasnya.

Dia mengimbau agar pemilik kendaraan bermotor tidak  menggunakan pelat putih sebelum waktunya. 

Sebelumnya diberitakan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memberlakukan TNKB dengan warna dasar putih digunakan pada pertengahan Juni 2022 lalu.

Hal itu diungkapkan Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa 31 Mei 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: