Tiga Daerah Ini Akan Pertama Menggunakan Pelat Nomor Putih, Jakarta Tidak Masuk, Lho Mengapa?

 Tiga Daerah Ini Akan Pertama Menggunakan Pelat Nomor Putih, Jakarta Tidak Masuk, Lho Mengapa?

 

Radartasik, JAKARTA – Tiga daerah (provinsi) akan menjadi yang pertama menggunakan pelat nomor putih. Daerah-daerah itu antara lain; Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera Utara.

Penggunaan pelat nomor putih di tiga daerah itu akan di mulai pada Juni ini.

Demikian dikatakan Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin.

“Pemilihan 3 daerah pertama gunakan pelat nomer putih bertulisan hitam berdasarkan stok material pelat nomernya telah habis sehingga mereka nantinya bisa langsung menggunakan pelat nomer baru,” tambah Kombes Taslim Chairuddin. 

BACA JUGA:Forum Honorer Kabupaten Tasikmalaya Optimis Diangkat Jadi PPPK Sebelum 2023, Minta Pemkab Mendukung Mereka

"Jika material spesifikasi lama habis, maka material baru akan digunakan. Artinya, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan spesifikasi warna dasar putih dengan tulisan hitam sudah kami mulai," tuturnya.

Dilansir dari pmjnews.com, masih dengan Kombes Taslim Chairuddin, ada beberapa mekanisme untuk masyarakat bisa mendapatkan plat putih. 

BACA JUGA: Waduh, 40 Juta Unit Sepeda Motor di Indonesia Tidak Bayar Pajak, Pemerintah pun Bergerak Menertibkannya

Salah satunya yakni dengan habisnya masa pelat lima tahunannya dan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan maka pelat nomor langsung diganti.

BACA JUGA: Akhir Juni 2022, Kemenag Cairkan Tunjangan Insentif bagi Guru Madrasah Bukan PNS, Ini Persyaratannya

"Mekanismenya sama dengan layanan Regident selama ini, berproses secara alami, masyarakat datang minta layanan Regident. Lalu kita gunakan material yang ada, namun kita prioritaskan dulu untuk menghabiskan material stok lama," jelasnya.

Sebelumnya di informasikan bahwa pemberlakuan pelat nomer putih mulai pertengahan Juni dan Dirlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa yang telah gunakanan sekarang adalah pelanggaran. 

"Polri memprioritaskan penggantian pelat warna dasar putih ini bagi kendaraan yang masa berlaku TNKB sudah habis dan kendaraan baru," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id