Siap-Siap Mulai Juni, Perubahan Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan
Radartasik, JAKARTA – Guna mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik yang berbasis kamera atau ETLE, warna dasar plat nomor kendaraan akan berubah. Dari semula warna hitam, mulai Juni 2022 akan berubah warna menjadi putih.
Warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor dengan warna dasar hitam, berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, pergantian warna pelat itu akan dilakukan secara bertahap.
"Di mulai pertengahan tahun ini," kata Yusri Yunus dalam keterangan resmi situs NTMC Polri.
Pelat baru itu akan dimulai dari semua kendaraan baru dan kendaraan yang habis masa berlaku pajak 5 tahunan.
Kendati demikian, masyarakat tidak perlu khawatir apabila belum menggunakan pelat warna putih. “Enggak apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” ujarnya.
BACA JUGA:Pengurusan Pajak Kendaraan Membeludak
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.
BACA JUGA:Pendapatan Pajak Kendaraan Jabar Lewat E-Samsat Hampir Setengah Triliun
Perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor tersebut tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat.
“Enggak ada (biaya) sama saja, kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak. Sama aja kayak pelat hitam,” ujarnya.
Ditargetkan, dalam kurun waktu 5 tahun semua kendaraan di Indonesia akan mulai menggunakan pelat berwarna putih dengan angka berwarna hitam. (antara/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: