Biaya Pembuatan SIM Semakin Terjangkau, Bisa Dicek Disini

Biaya Pembuatan SIM Semakin Terjangkau, Bisa Dicek Disini

Anggota Satlantas Polres Tasikmalaya Kota saat memeriksa surat berkendara, belum lama ini. Kini warga yang belum memiliki SIM bisa membuatnya dengan biaya terjangkau. -Istimewa-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terus melakukan perbaikan pelayanan di tubuh Polri salah satunya biaya pembuatan SIM semakin terjangkau. 

Belum lama ini soal biaya resmi bikin SIM diterbitkan melalui Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022.

Surat Telegram tersebut memuat terkait dengan biaya pembuatan SIM baru atau perpanjang, yang dicantumkan dan ditandatangani Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rincian biaya untuk pembuatan SIM baru:

BACA JUGA:Jalur 'Malioboronya' HZ Mustofa Kota Tasik Dihiasi Puluhan Booth PKL, Hari Selasa Pekan Depan Mulai Ditempati

  • Biaya Penerbitan SIM A: Rp120.000.
  • Biaya Penerbitan SIM B I: Rp120.000.
  • Biaya Penerbitan SIM B II: Rp120.000.
  • Biaya Penerbitan SIM C: Rp100.000.

BACA JUGA:Lowongan Kerja di LabKlinik Kimia Farma untuk Minimal Lulusan D3, Ini Kualifikasi dan Persyaratannya

  • Biaya Penerbitan SIM C I: Rp100.000.
  • Biaya Penerbitan SIM D: Rp50.000.
  • Biaya Penerbitan SIM D I: Rp50.000.
  • Biaya Pembuatan SIM Internasional:Rp 250.000.

BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Tembakau Sebesar 10 Persen, Harga Rokok Bakal Melambung, Segini Perkiraannya...

Biaya pembuatan SIM baru tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi, dan tes kesehatan yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran SIM.

Biaya Perpanjang SIM:

BACA JUGA:Roti Tawar Lemona, Solusi Menu Sarapan Pagi Gampang Dicoba

  • Biaya Penerbitan SIM B II: Rp80.000.
  • Biaya Penerbitan SIM C: Rp75.000.
  • Biaya Penerbitan SIM C I: Rp75.000.
  • Biaya Penerbitan SIM C II: Rp75.000.

BACA JUGA:Terungkap, 390 Lembaga Penyalur BBM Satu Harga Sudah Dibangun Pertamina di 123 Kabupaten

  • Biaya Penerbitan SIM D: Rp30.000.
  • Biaya Penerbitan SIM D I: Rp30.000
  • Biaya Penerbitan SIM Internasional: Rp225.000
  • Biaya perpanjang SIM tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi, dan tes kesehatan yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjangan SIM.

BACA JUGA:Lowongan Kerja di LabKlinik Kimia Farma untuk Minimal Lulusan D3, Ini Kualifikasi dan Persyaratannya

Masyarakat Kota Tasikmalaya menyambut positif dengan adanya pengumuman biaya pembuatan SIM baru maupun penerbitan SIM perpanjang.

"Alhamdulillah semakin terjangkau. Semoga bisa dibarengi juga dengan ujian mendapatkan SIM-nya yang lebih mudah," ujar Arief Ridwan (42), warga Cihideung, Jumat 04 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: