Tragis! Kades Ini Dulu Tidur di Atas Tumpukan Uang, Kini Harus Merasakan Dinginnya Sel Penjara
Kapolres Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean saat merilis penangkapan mantan Kades Lukit berinisial EG (48) yang menjadi tersangka kasus korupsi. Foto: Dokumentasi Humas Polres Meranti.--
Pria yang dulu sempat viral di media sosial lantaran tidur di atas tumpukan duit itu dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka terancam hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Andi.
Paur Humas Polres Meranti Bripka Maxwel menambahkan bahwa tersangka sebelumnya memang pernah viral lantaran mengunggah foto tidur di atas tumpukan uang.
"Iya benar. Tersangka pernah foto di atas tumpukan uang dan diunggah di medsos," ujar dia. (mcr36/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com