Tragis! Kades Ini Dulu Tidur di Atas Tumpukan Uang, Kini Harus Merasakan Dinginnya Sel Penjara

 Tragis! Kades Ini Dulu Tidur di Atas Tumpukan Uang, Kini Harus Merasakan Dinginnya Sel Penjara

Kapolres Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean saat merilis penangkapan mantan Kades Lukit berinisial EG (48) yang menjadi tersangka kasus korupsi. Foto: Dokumentasi Humas Polres Meranti.--

MERANTI, RADARTASIK.COM — Polisi menangkap kepala desa yang sebelumnya viral karena tidur di atas tumpukan uang.

Penangkapan kepala desa yang tidur di atas tumpukan uang itu bukan karena videonya viral, namun setelah ditemukan bukti bahwa kades berinisial EG (48) tahun itu korupsi.

Seperti dikatakan Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean. Menurutnya, EG merupakan mantan Kades Lukit, Kecamatan Merbau yang menjabat pada 2011 hingga 2017. 

Saat ini EG sudah menjalani penahanan setelah ditangkap Jumat, 9 September 2022.

BACA JUGA: Jasad Pemuda yang Tenggelam di Situ Gede Tasik Ditemukan, Tadinya Cari HP Temannya yang Jatuh

“Kami menetapkan EG sebagai tersangka terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan APBDes tahap I Desa Lukit sebesar Rp 1,1 miliar pada 2015,” kata Andi Yul kepada wartawan, Selasa 13 September 2022. 

Mantan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau itu menuturkan pada 2015 lalu Desa Lukit menerima APBDes tahap I sebesar Rp 1.100.336.700. 

Uang tersebut ternyata tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. 

EG pun membelanjakan anggaran tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.

BACA JUGA: Dini Hari Tadi, Seorang Pemuda dari Mangkubumi Tasik Tewas Tenggelam di Situ Gede

“EG hanya memberikan uang kepada bendahara desa untuk pembayaran penghasilan tetap (gaji) dari perangkat desa saja. Sementara sisanya disimpan dan dibelanjakan sendiri,” beber perwira menengah Polri itu. 

Selain itu, setiap membelanjakan anggaran, EG juga tidak pernah membayar pajak penghasilan.

Setelah bertahun lamanya, kejahatan EG akhirnya terungkap. Berdasar hasil audit keuangan pada 5 Agustus 2022, terungkap ada penyalahgunaan APBDes dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 341 juta lebih.

Dari situ, penyidik kemudian melakukan pengusutan dan menetapkan EG sebagai tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com