Skandal Kredit Fiktif di Bank Kota Tasikmalaya: Kejari Ungkap Korupsi Rp 4,67 Miliar, 4 Tersangka Ditahan

Skandal Kredit Fiktif di Bank Kota Tasikmalaya: Kejari Ungkap Korupsi Rp 4,67 Miliar, 4 Tersangka Ditahan

Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya saat menjelaskan kasus tindak pidana korupsi di salah satu bank plat merah, Rabu 20 November 2024 malam. rezza rizaldi / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya telah berhasil mengungkap sebuah kasus besar tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan dan penyalahgunaan kredit di salah satu bank yang beroperasi di wilayah tersebut. 

Rabu 20 November 2024 malam, Kejari Kota Tasikmalaya secara resmi menetapkan empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini. 

Keempat tersangka, yang terdiri dari RH, MMM, DS, dan AY, kini telah ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

Kasus ini bermula setelah Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya melakukan serangkaian penyidikan yang dimulai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Nomor: PRIN919 IM.2.16/Fd.1/08/2024 pada 8 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Kodim 0612/Tasikmalaya Perkuat Sinergi Lewat FGD Pentahelix untuk Cegah Bencana Alam

Eka Prasetya Saputra, Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Tasikmalaya mengungkapkan dalam proses penyidikan yang dilakukannya, terungkap bahwa para tersangka diduga telah berkolusi untuk memalsukan pengajuan kredit yang seharusnya tidak disetujui oleh bank.

RH, yang menjabat sebagai mantri di bank tersebut, diduga bekerja sama dengan MMM, seorang nasabah yang berniat meminjam uang. 

Bersama dengan DS, yang menjabat sebagai Kepala Unit, dan AY, yang berperan sebagai Manajer Bisnis Mikro, mereka diduga meminjamkan nama nasabah yang tidak tahu menahu tentang pengajuan kredit tersebut. 

Tersangka MMM yang menerima dana kredit tersebut, diduga tidak menggunakan uang itu untuk keperluan yang sah. 

BACA JUGA:Siap Mengaspal! Yamaha T-Max Tech Max 2025 Bawa Fitur dan Teknologi Terkini

Sebagian dari dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk modal usaha. Sementara sebagian lagi diberikan kepada tersangka RH.

Proses kredit ini diduga sangat tidak memenuhi syarat yang berlaku. DS dan AY, yang memiliki kewenangan untuk menyetujui pengajuan kredit, disinyalir telah memberikan persetujuan terhadap permohonan kredit yang seharusnya ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian keuangan yang cukup besar mencapai Rp4,67 miliar," bebernya.

Pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap peran-peran lainnya dalam skandal ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: