Deolipa Bakal Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke PN Jakarta Pusat, Karena Dianggap Asal Bicara Soal Ini

Deolipa Bakal Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke PN Jakarta Pusat, Karena Dianggap Asal Bicara Soal Ini

Pengacara Deolipa Yumara bakal gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke PN Jakarta Pusat terkait penyataan kedua lembaga negara itu yang menyebut Brigadir J melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi. Foto: disway--

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menyatakan bakal menggugat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 7 September 2022.

Gugatan tersebut dilayangkan Deolipa sebagai buntut pernyataan kedua lembaga itu yang menduga Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Irjen Fedy Sambo, Putri Candrawathi.

"Hari Rabu kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang pertama kepada Komnas HAM dan yang kedua kepada Komnas Perempuan," kata Deolipa saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 6 September 2022.

BACA JUGA:Harga BBM Naik, Iwan Fals Tunggu Komentar Para Capres 2024

BACA JUGA:Efek BBM Naik, Sopir Angkutan Umum Trayek Singaparna-Salawu Mogok Beroperasi, Terbebani Setoran Naik

Menurut Deolipa, sekelas Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak seharusnya melontarkan pernyataan hanya berdasarkan dugaan. Mengingat, keduanya adalah lembaga negara. 

"Kalau kami kan pengacara boleh bicara begitu. Kalau Komnas HAM dan Komnas Perempuan ada apa ini? Pasti ada sesuatu," ujarnya.

Deolipa menegaskan, bahwa Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak berhak membuat rangkaian cerita dan praduga dalam kasus Brigadir J. Sebab, kedua lembaga tersebut bukan bukan penegak hukum.

BACA JUGA:Tarif Bus dan Ojek Online Segera Naik, Efek Tak Terelakan dari Kenaikan Harga BBM

BACA JUGA:Dampak BBM Naik, Angka Kemiskinan di Indonesia Diprediksi Melonjak

"Dia lembaga negara nggak boleh urus persoalan ini. Apalagi dia bikin rangkaian cerita kemudian dibikin praduga. Ini hanya dilakukan oleh penegak hukum yang pro justicia," terangnya.

Deolipa menilai, Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan dugaan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

"Dia juga melanggar prinsip kehati-hatian sebagai lembaga negara yang baik. Nggak boleh juga buat statement berbahaya. Pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan bikin kegaduhan di masyarakat," pungkasnya.

BACA JUGA:631 Orang yang Kena HIV di Ciamis, Didominasi Hubungan Sesama Jenis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id