Ada yang Janggal di PPDB SMA Sederajat? Ayo Laporkan, Jangan Takut!

Ada yang Janggal di PPDB SMA Sederajat? Ayo Laporkan, Jangan Takut!

Proses PPDB SMA sederajat di Provinsi Jawa Barat masih berlangsung, masyarakat diminta melapor bila menemukan hal-hal yang janggal.-Foto:tangkapanlayar/dok disdik jabar-

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Proses PPDB SMA sederajat di wilayah Jawa Barat untuk tahap I masih berlangsung.

Bahkan proses pendaftaran melalui sistem online. Masih dibuka hingga tanggal 10 Juni 2023 nanti.

Namun demikian seluruh orang tua calon siswa dan masyarakat diminta untuk sama-sama mengawasi apabila selama proses PPDB SMA sederajat ini terjadi kejanggalan-kejanggalan.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyediakan alur khusus untuk pelaporan masyarakat. Sehingga apabila menemukan ha-hal yang janggaan bisa dilaporkan secara resmi.

BACA JUGA:Penjual dan Peracik Miras Impor Palsu di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

Ada yang janggal di PPDB SMA sederajat, masyarakat dapt melakukan pengaduan dengan tahapan penyelesaian yaitu, tahap pertama diselesaikan di satuan pendidikan, tahap kedua penyelesaian di Cabang Dinas Pendidikan Wilayh masing-masing, dan tahap ketiga penyelesaian di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Untuk waktu pengaduan, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pengaduan bila ada yang janggal di PPDB SMA sederajat yaitu pada tahap 1 tanggal 7-12 Juni 2023 dan Tahap 2 tanggal 28 Juni-3 Juli 2023.

Pengaduan ada yang janggal di PPDB bisa disampaikan kepada satuan pendidikan atau ke Cabang Dinas Pendidian di masing-masng wilayah atau juga disampiakn ke Dnas Pendidikan Provinsi Jawa Barat paling lambat pada mas sanggah verifikasi.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk penyampaian pengaduan diantaranya prioritas pelapor adalah orang tua siswa yang bersangkutan, apabila wali siswa harus disertakan syarat kuasa dan ditandatangani di atas materai.

BACA JUGA:Beneran? 35 Menit Perjalanan Tasik-Jakarta, Kira-Kira Segini Biaya Tarifnya

Kemudian menyertakan identisa pelapor berupa fotokopi identitas pelapor. Mengisi formulir pengaduan. Menyertakan foto kopi bukti-bukti permasalahan yang terjadi.

Beberapa pelanggaran yang juga harus diperhatikan oleh masyarakat adalah pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

Menggunakan dokumen atau data identitas data, data kependudukan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Kemudian menggunakan dokumen data prestasi palsu. Adanya penetapan persyaratan yang tidak sesuai dengan ketentuan PPDB yang telah diatur oleh Gubernur Jawa Barat.

Selain itu ila ada pungutan dikaitkan dengan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah, maka pihak masyarakat juga dapat melaporkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber