KPU MELAWAN, Ajukan Banding atas Vonis PN Jakpus soal Penundaan Tahapan Pemilu hingga 2025

KPU MELAWAN, Ajukan Banding atas Vonis PN Jakpus soal Penundaan Tahapan Pemilu hingga 2025

Komisioner KPU RI, Idham Holik. Foto: Disway--

JAKARTA, RADARTASIK.COM— Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding ke PN Jakarta Pusat atas vonis PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu hingga 2025.

PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur atau PRIMA kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Februari 2023 dilansir dari disway.id.

Menurut Idham Holik, dalam peraturan Penyelenggara Pemilu tidak disebutkan soal penundaan pemilu. 

BACA JUGA: PUBLIK Bersuara Lantang, Merespons Tahapan Pemilu Ditunda hingga 2025, Mahfud MD Ajak KPU Banding

Justru dalam Pasal 431 sampai dengan Pasal 433, UU Nomor 7 Tahun 2017, hanya menyebutkan Pemilu lanjutan atau susulan. 

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan Pasal 433," imbuhnya. 

Partai PRIMA sebelumnua melayangkan gugatan terhadap KPU pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Gugatan dari PRIMA tersebut pun dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat dan meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum KPU dengan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

BACA JUGA: Gaji Pemain Manchester United Kalahkan Manchester City dan Arsenal

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut, Kamis, 2 Maret 2023.

Publik Bersuara Lantang Merespons Tahapan Pemilu Ditunda

Sementara itu publik bersuara lantang merespons tahapan Pemilu ditunda hingga 2025.

Tahapan Pemilu ditunda hingga 2025 merupakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: