Deolipa Bakal Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke PN Jakarta Pusat, Karena Dianggap Asal Bicara Soal Ini

Deolipa Bakal Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke PN Jakarta Pusat, Karena Dianggap Asal Bicara Soal Ini

Pengacara Deolipa Yumara bakal gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke PN Jakarta Pusat terkait penyataan kedua lembaga negara itu yang menyebut Brigadir J melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi. Foto: disway--

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, dugaan kekerasan seksual itu terjadi di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.

Selain itu, Komnas Perempuan juga menyebut ada dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi. 

BACA JUGA:Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolsek Dicopot dari Jabatannya

Bahkan, Komnas Perempuan mengatakan, Putri Candrawathi ingin mengakhiri hidup karena pelecehan yang dialaminya.

Sementara itu pada sisi lain, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyebut ada tujuh kejanggalan terkait pengakuan terbaru istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah. 

Sebelumnya adanya dugaan pelecehan seksual yang menimpa Putri Candrawathi di Magelang itu juga diungkapkan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan. 

BACA JUGA:Dikabarkan Tak Harmonis dengan KSAD Dudung karena Anaknya Gagal Masuk Akmil, Ini Jawaban Panglima TNI

“Ada tujuh kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang, tetapi saya hanya bisa sebut enam,” ujar Edwin seperti dilansir JPNN.com, Senin, 5 September 2022.

Menurut Edwin, kejanggalan pertama telah terjadinya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi adalah karena adanya orang lain yang berada di lokasi pada saat peristiwa itu terjadi. 

Kedua orang lain tersebut, yakni sosok Susi yang disebut-sebut sebagai saksi kunci, selain Kuat Ma'ruf. 

BACA JUGA:Korban Dibekap Tak Bisa Teriak, Oknum Anggota Polres Cirebon Kota Briptu C Diduga Perkosa Anak Tiri

"Kalaupun terjadi peristiwa (pelecehan, red), kan, si Ibu PC (Putri Candrawathi, red) masih bisa teriak,” ungkap Edwin. 

Kejanggalan kedua kata Edwin, terkait relasi kekuasaan yang terjadi dalam kasus pelecehan seksual itu. 

Dia menilai relasi kekuasaan yang biasanya dimiliki oleh pelaku kekerasan seksual tidak tercerminkan dalam peristiwa di Magelang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id