Kasus Gagal Ginjal Akut, Komnas HAM Minta Harus Ada Pihak yang Bertanggung Jawab

Kasus Gagal Ginjal Akut, Komnas HAM Minta Harus Ada Pihak yang Bertanggung Jawab

Daftar obat yang berbahaya untuk anak. -Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com--

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan ratusan anak meninggal dunia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memandang dalam kasus ini harus ada pihak yang bertanggung jawab.

Komnas HAM mendorong setiap pihak yang terlibat atau terindikasi melanggar unsur pidana harus bertanggung jawab.

"Karena ini bisa disebut kasus kejadian luar biasa, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa ini," kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM Munafrizal Manan dikutip dari fin.co.id, Kamis, 27 Oktober 2022.

Kasus gagal ginjal ini telah mengakibatkan ratusan anak meninggal dunia.

BACA JUGA:34 Daftar Sampo yang Ditarik Unilever dari Pasaran, Cek di Sini

BACA JUGA:Obat Gangguan Ginjal Akut Diberikan Gratis, Ampuh Mengobati Pasien yang Minum Obat Sirup Berbahaya

Kasus gagal ginjal pada anak ditengarai karena obat sirup untuk anak yang mengandung senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga Rabu 26 Oktober 2022, menyebutkan bahwa kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Tanah Air mencapai 269 kasus. 

Angka itu bertambah 18 kasus jika dibandingkan dua hari sebelumnya.

Komnas HAM meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar selalu menyampaikan perkembangan atau informasi kepada publik karena hal itu menyangkut hak masyarakat luas.

BACA JUGA:163 Daftar Obat Sirup yang Dijual Bebas versi Kemenkes Bersama BPOM

BACA JUGA:5 Daftar Obat Sirup yang Dilarang Beredar, Hati-Hati di Kota-Kabupaten Tasikmalaya Masih Ditemukan

"Kami berharap penyampaian setransparan mungkin dan apa adanya tanpa ditutupi," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyarankan agar pasien gagal ginjal akut dibebaskan dari biaya perawatan. Komnas HAM juga sangat setuju.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id