Ngaku Alami Kekerasan Seksual oleh Brigadir J, Putri Candrawathi Harus Bisa Tunjukkan Bukti Visum
Aktivis sosial Irma Hutabarat meragukan pengakuan Putri Candrawathi menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J di Magelang. Foto: disway--
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Polri harus bisa memastikan pengakuan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) yang menyatakan mengalami kekerasan atau pelecehan seksual oleh Brigadir J saat berada di Magelang.
Salah satunya dengan meminta bukti hasil visum dari Putri Candrawathi atas kekerasan seksual yang diklaim menimpanya tersebut.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 2 September 2022.
“Harus (ada visum). Karena kekerasan seksual itu apa sih bentuknya, kita kan nggak tahu. Apakah pemerkosaan? Kalau pemerkosaan kapan diperkosanya? Disaksikan oleh siapa, terjadi apa di situ? apakah memar? Mustinya ada visum,” kata Jazilul.
Wakil Ketua MPR RI fraksi PKB ini menyebut, hasil visum itu bisa dijadikan bukti penguat terkait hal tersebut.
Sementara jika tidak ditemukan adanya pelecehan seksual, maka secara otomatis tidak bisa diproses hal tersebut.
BACA JUGA:Harga BBM Bersubsidi Naik, Ini Daftar Mobil-mobil yang Masih Boleh Tenggak Pertalite
“Seperti yang sudah disampaikan, laporan Bu PC ada kekerasan seksual yang sempat konpers Polres Jaksel kan akhirnya nggak terbukti (dan dihentikan prosesnya)?” ujar Jazuli.
Seperti diketahui Bareskrim Polri telah menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi terjadi di rumah dinas suaminya di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rmol/disway