Harga BBM Bersubsidi Naik, Ini Daftar Mobil-mobil yang Masih Boleh Tenggak Pertalite
Belum selesai Perpres Nomor 191 Tahun 2014 membuat Pertamina melakukan terobosan dengan melakukan pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat. Foto: sumeks.co--
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar mulai Sabtu siang. Lantas kira-kira mobil apa saja yang masih boleh menenggak atau diisi Pertalite?
Pasalnya saat ini terdapat wacana dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk melarang mobil di atas 1.400 cc, tidak boleh lagi diisi Pertalite.
Kriteria baru ini disebut ada di revisi aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Hanya saja revisi aturan itu belum kunjung ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk disahkan dan diberlakukan.
Sebagian besar mobil di bawah 1.400 cc adalah model berukuran kecil yang harganya di bawah Rp200 juta.
Misalnya produk Low Cost Green Car (LCGC) seperti Toyota Agya, Daihatsu Sigra dan Honda Brio.
BACA JUGA:Harga Pertalite Naik Mendadak Hari Ini, Driver Ojol: Pendapatan Makin Timpang dengan Naiknya BBM
Ada pula mobil non-LCGC yang harganya di bawah Rp200 juta tapi tak terlibat dalam larangan ini, yakni Suzuki S-Presso atau mobil komersial DFSK Super Cab diesel.
Selain itu, mobil hybrid seperti Nissan Kicks e-Power juga bisa diisi Pertalite di SPBU karena menggunakan mesin 1.198 cc.
Berlaku juga bagi mobil hybrid kembar Toyota Raize dan Daihatsu Rocky.
Namun mengingat diperbolehkan, maka semestinya ada pengawasan di SPBU agar tidak terjadi salah paham bila pemiliknya mau mengisi Pertalite.
Berikut daftar mobil di bawah 1.400 cc yang boleh diisi Pertalite sebagaimana dilansir Sumeks.co:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id